Senin, 06 April 2015

Tilang dengan Slip Merah Rawan Penyalahgunaan




Hahaha,,, orang kok hobinya di tilang...tapi karena penasaran baiklah...kali ini saya memilih untuk meminta slip merah pada pak polisi....

Sialnya, sudah masuk jalur cepat di Semanggi eh temen yang bawa motor SIM nya mati. Tapi, untungnya si Bapak Polisi memaafkan kami karena masuk salah jalur. Nah, kalau untuk denda maksimal SIM mati atau di anggap tidak memiliki SIM kalau tidak salah sebesar Rp1.000.000,00. Karena sudah pernah mengalami prosedur slip biru saya meminta slip merah sebagai bukti tilang.



Sesuai jadwal, saya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya, proses pengurusannya mudah saja, tinggal ke loket nyerahin bukti tilang nanti kita akan dapat nomor antrian, oya enaknya loket perempuan dan laki-laki dipisah, dan bisa saya simpulkan yang banyak melanggar adalah laki-laki..haha..karena di bagian perempuan tidak antri namun sebaliknya antri...
sambil menunggu, ada petugas yang menawarkan "mau di bayar disini aja atau ikut sidang" eh ternyata bisa kayak begitu ya, jadinya saya tanya apa bedanya, katanya "sama aja kok" okay, akirnya saya memutuskan untuk bayar di loket aja senilai Rp70.000,00 dan STNK ku kembali, namun karena penasaran saya tetap ingin mengetahui prosedur yang mengikuti sidang. Sidang pun dibagi perempuan dan laki-laki, yang perempuan di dahulukan sidangnya, tanya-tanya sama sesama yang kena tilang katanya kalau ikut sidang bakalan bisa lebih murah dari loket...hummm, jadi kepikiran apa yang di loket itu PUNGLI, entahlah belum bisa dipastikan. Dan lebih lanjut, mau di bayar dalam sidang atau di loket sama-sama tidak ada bukti pembayaran-kuitansi- gitu... saya sih udah nanya di loket kok gak dapat tanda bukti pembayaran dan petugasnya jawab memang gak ada.

Dari situ, saya siy menyarankan agar ke depannya, pembayaran denda tilang harus di lengkapi dengan bukti pembayaran yang sah, sehingga akuntabilitas dan transparansinya dapat dipertanggungjawabkan.

Mudah banget kan prosedurnya, dan lebih murah dan gak ribet dari slip biru...walaupun sebenarnya agak tidak masuk akal denda maksimal Rp1.000.000 di bayarnya cuma 70rb atau bisa lebih murah-(perlakuan slip merah) yang denda maksimal Rp250.000 dibayarnya Rp100.000 (slip biru)

UPDATE CERITA TILANG SLIP MERAH (LAGI :D)
Jadinya saya kena tilang lagi gara2 masuk jalur cepat, si Pak Polisi langsung semangat nahan q dan kasih slip merah baiklah, menurut pengalaman kalau ikutan sidang itu yang cewek cowok dibedain boleh lah, eh ternyata pas ikut sidang hari ini, informasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sedikit membingungkan awalnya saya tanya security katanya yang sim C di lantai 3 dan memang betul ada tulisan yang mengarahkan ke lantai 3 tapi setelah naik ke lt 3 kosooong melompong, dan memang semua baik yang SIM A,B atau C di proses di lantai 2. Okay, agak bingung juga ini mana loketnya karena tidak ada petunjuk tulisan yang jelas belum lagi gerombolan orang yang menutupi pintu-pintu loket dadakan itu akhirnya ketemu juga ambil nomor dan sungguh sangat berbeda disini, tidak ada pemisahan loket perempuan dan laki-laki tidak seperti yang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidangnya juga bareng-bareng tidak ada pemisahan. Ternyata dalam ruang sidang cuma di panggil nomor yang sesuai antrian trus tidak ada bukti kuitansi atau bukti pembayaran yang sah gak pakai tanda tangan langsung si Petugasnya lihat bukti tilang trus suruh bayar Rp100.000,00.

Dari sini, saya merasa bahwa tilang menggunakan slip merah lebih rawan korupsi karena memang tidak ada bukti pertanggungjawaban yang jelas. Akuntabilitasnya dipertanyakan.

Saran buat pengadilan negeri:
1. Setiap ada pemasukan ke kas negara agar dilengkapi dengan bukti tanda terima, bahwa si pelanggar telah memberi sejumlah uang sebagai bukti yang sah untuk dipertanggungjawabkan. Kalau tanpa bukti penerimaan seperti sekarang ini akan mudah sekali terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan uang negara.

2. Tolong lah, di atur sedemikian rupa sehingga orang-orang bisa lebih tertib mengikuti prosedur mulai dari pendaftaran sampai sidang jangan bergerombol.

3. Informasi petunjuk arah yang benar dan akurat.

Mari kita buat bangsa ini bebas dari korupsi!!!



6 komentar:

  1. Thanks infonya mas sangat membantu. Cuma penasaran baiknya datang jam brp kalau ke sidang itu dan berapa lama menunggu sampai dipanggilnya?

    Mungkin bisa melengkapi artikelnya.
    Thanks ya

    BalasHapus
    Balasan
    1. terimakasih dah mampir ke blog saya, tergantung nomor antrian yang kamu dapat ketika hari H sidang...gak lama kok...gak sampai 1 harian penuh kok tenang aja..

      Hapus
  2. Mas saya baru kena tilang nih(gda sim c) ,saya perempuan,sidang tgl 6/1/2016 di pn Jaksel,yg akurat bayar nya brp ya mas.mksh buat infonya

    BalasHapus
    Balasan
    1. yah udah telat banget ya balasnya..hehe...wah itu mah coba di cek d bukti tilangnya...

      Hapus
  3. Untuk Denda membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm setelah sidang kira2 berapa ya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalo saya waktu itu 100rb gak tau kalo skr yaa....

      Hapus