Jumat, 23 Desember 2016

SKCK bagi yang Domisili Berbeda dengan KTP

Salah satu persyaratan sebelum memulai Pre Departure Training yaitu harus melampirkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), nah karena saya KTP nya bukan KTP Jakarta jadinya kantor Polisi setara Polsek atau Polda di Jakarta tidak bisa menerima permohonan pembuatan SKCK saya karena perbedaan domisili pada KTP.

Awalnya saya langsung ke Polda ke Kantor Bersama Pelayanan Satu Atap, perlu diingat bahwa ada jam istirahatnya kalau yang datangnya siang pelayanan baru akan dimulai pukul 13.00. Setelah antri dan menyerahkan berkas rupanya karena bukan KTP Jakarta sehingga saya tidak bisa memproses lebih lanjut SKCK alasannya karena pihak Polda tidak memiliki database nya kalau lintas wilayah apalagi lintas propinsi niy, saran awal si petugas adalah mengirim dokumen persyaratan SKCK ke kampung halaman dan diurus oleh keluarga yang artinya ada pengalihan kuasa kepada keluarga untuk mengurus. Namun, karena saya masih terus bertanya akhirnya beliau menyarankan saya untuk langsung ke Mabes Polri.

OK, perjalanan di lanjutkan ke Mabes Polri di Jalan Trunojoyo No. 3 Selong Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, saran saya sebaiknya kalau dari arah Sudirman jangan belok kiri lewat Jl Senopati dan Jl Patimura karena posisi kantor pengurusan SKCK berada di sebelah kanan jalan, nah lebih baik lurus saja mengikuti jalur busway yang ke arah blok M trus kemudian baru belok kiri ke Jl Sisingamangaraja atau penandanya Gedung PLN Bulungan nah disitu lurus saja sampai melewati depan Mabes kemudian belok kiri sebelum lampu merah dan belok kiri lagi ya karena kantornya persis di belakangnya Mabes.

NB. Ojek Dilarang Masuk

Kantor pelayanan SKCK nya pun mudah di temukan tanya saja sama banyak petugas disitu, masuk ambil antrian, antriannya pun tidak banyak.
Prosedurnya yaitu:
1. Ambil Antrian
2. Tunggu Sampai Dipanggil
3. Isi formulir SKCK yang diberikan petugas
4. Serahkan kembali ke petugas dengan persyaratan Pas Photo 3 lembar background merah ya, fotokopi paspor kalau mau nama di SKCK sesuai paspor, foto kopi KTP, foto kopi KK dan foto kopi akta kelahiran.
5. Tinggal tunggu deh (aku tunggunya 1 jam an)
6. Tanda tangan tanda terima dan jangan lupa bayar PNBP nya senilai Rp10.000,00

Gampang kan...semoga bermanfaat ya!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar