Sebagai wajib pajak, kita berkewajiban untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
So, kalau dah bulan Maret seperti sekarang, bagian biro keuangan kantorku akan mengirim formulir 1721-A2 yakni bukti pemotongan pph pasal 21 yang dibuat bendahara pemerintah atas gaji / penghasilan yang dibayarkan kepada pns selama 1 tahun, kepada semua pegawai.
Berdasarkan formulir 1721-A2 kita akan mengetahui jenis SPT yang kita perlukan untuk mengisi data-data perpajakan yang dibutuhkan.
Bagi wajib pajak orang pribadi yang bekerja pada satu pemberi kerja atau lebih dalam hal ini yang wajib mengisi formulir 1770. Formulir 1770 sendiri terdiri dari 2 jenis yaitu formulir 1770 S dan 1770 SS.
Jika penghasilan bruto yang ada pada formulir 1721-A2 melebihi Rp60.000.000,00 maka formulir SPT yang diisi adalah formulir 1770 S, dan jika penghasilan bruto sampai dengan Rp60.000.000,00 maka gunakanlah formulir 1770 SS.
Formulir 1770 SS jauh lebih sederhana di bandingkan dengan 1770 S, tahun kemarin karena masih calon pegawai maka penghasilan bruto setahun kurang dari 60juta maka saya mengisi formulir 1770 SS disitu hanya perlu mengisi harta akhir tahun dan total kewajiban pada akhir tahun.
Karena sekarang dah bukan calon pegawai ya tentunya ada sedikit perubahan penghasilannya so ini pengalaman pertama saya dalam mengisi form 1770 S yang terdiri dari 1770 S Induk, 1770 S-I dan 1770 S-II.
Berikut penjelasan dari masing-masing bagian tersebut:
Karena sekarang dah bukan calon pegawai ya tentunya ada sedikit perubahan penghasilannya so ini pengalaman pertama saya dalam mengisi form 1770 S yang terdiri dari 1770 S Induk, 1770 S-I dan 1770 S-II.
Berikut penjelasan dari masing-masing bagian tersebut:
- 1770 S induk, hanya perlu mengisi berdasarkan formulir 1721-A2 (diperoleh dari pemberi kerja dalam hal ini kalau di kantor saya dari Bendahara Pengeluaran-Biro Keuangan-jadi tidak menghitung sendiri)
- 1770 S-I, untuk bagian A dan bagian B diisi berdasarkan penghasilan yang diperoleh hingga akhir tahun 2012, misalnya saya contohkan Bagian B Nomor 6 yaitu penghasilan lainnya yang tidak termasuk objek pajak seperti Reksadana, Jika pada tahun pajak tersebut Anda menjual reksadana yang dimiliki maka hasil dari penjualan reksadana tersebut lah yang di isikan dalam kotak tersebut. Sedangkan Bagian C itu diisi jika Anda bekerja di sektor pemerintahan (1721-A2 bisa dijadikan pedoman).
- 1770 S-II, untuk bagian A perlu diketahui dulu apa itu PPh final maksudnya adalah pajak atas penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak, dimana pemotongan pajak tersebut tidak perlu lagi diperhitungkan dalam penghitungan PPh terutang dalam perhitungan PPh yang harus dibayar dalam SPT. Sedangkan bagian B adalah jumlah harta dalam bentuk apapun pada akhir tahun pajak tersebut. Namun contoh kasus seperti yang saya alami adalah ketika harta tersebut belum di balik nama, padahal saya yang membayar angsuran serta pajak kendaraan tersebut maka secara hak itu adalah kepemilikan saya asal ada perjanjian di antara kedua belah pihak yang menyatakan bahwa harta tersebut milik saya. Untuk bagian C isilah dengan total kewajiban atau hutang pada akhir tahun pajak, dan bagian D hanya diisi jika Anda menjadi menanggung seluruh biaya hidupnya (kepala keluarga).
Orang bijak taat pajak!!! :))
Tidak ada komentar:
Posting Komentar